Thursday, 14 January 2010

Pelaku Ekonomi [Kls.8]

A. Pengertian Pelaku Ekonomi

Dalam melakukan kegiatan ekonomi, para pelaku ekonomi melakukan dua kegiatan pokok, yaitu memenuhi kebutuhan serta membuat alat pemenuh kebutuhan.

Dalam upaya pemenuhan kebutuhan, terdapat pihak – pihak yang berperan dalam kegiatan ekonomi atau yang disebut sebagai pelaku ekonomi.

* Pelaku ekonomi terdiri atas rumah tangga keluarga dan masyarakat, perusahaan swasta dan negara serta koperasi pelaku ekonomi.

B. Pelaku Ekonomi di Indonesia

1. Rumah Tangga Keluarga dan Masyarakat

Rumah tangga adalah unit terkecil dalam perekonomian. Dalam skala sempit, rumah tangga adalah keluarga, yaitu terdiri dari ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya.

Adapun rumah tangga dalam skala luas adalah masyarakat ini terbagi lagi menjadi masyarakat dalam negri dan masyarakat luar negeri.

* Dalam melakukan kegiatan ekonomi, rumah tangga keluarga dan masyarakat ini juga memiliki peran dalam proses produksi.

* Kehadiran rumah tangga masyarakat luar negeri sebagai pelaku produksi terkait dengan keterbatasan faktor produksi yang tersedia di dalam negeri.

Untuk memenuhi kebutuhannya, rumah tangga keluarga harus melakukan :

a. Bekerja sendiri

Yaitu rumah tangga keluarga dapat melakukan kegiatan sendiri sebagai wirausaha.

b. Bekerja untuk pihak lain

Yaitu rumah tangga keluarga dapat bekerja untuk pihak lain seperti bekerja untuk pemerintah sebagai pegawai negeri atau bekerja untuk pihak swasta.

c. Bekerja sama dengan pihak lain

Yaitu rumah tangga keluarga yang bekerja sebagai wirausaha dapat pula menjalin kerja sama dengan pihak lain.

2. Perusahaan Swasta dan Negara

Perusahaan merupakan salah satu pelaku ekonomi yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.

* Perusahaan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Badan Usaha Milik Swasta dan Badan Usaha Milik Negara.

a. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Swasta memiliki peranan strategis yaitu :

1. Sebagai mitra usaha dangan pemerintah atau koperasi dalam penyediaan kebutuhan barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

2. Membantu pemerintah untuk menggali potensi ekonomi yang belum dapat dilakukan oleh pemerintah.

3. Membantu perekonomian nasional.

4. Menambah pendapatan negara melalui pajak.

5. Membuka lapangan kerja.

b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan UU no.9 Tahun 1969, terdapat 3 macam perusahaan negara di antaranya yaitu :

1. Perusahaan jawatan

2. Perusahaan umum (perum)

3. Perseroan Terbatas (PT)

C. Koperasi

UUD 1945 pasal 33 menjelaskan bahwa produksi dikerjakan secara bersama – sama oleh semua dan untuk semua, di bawah pimpinan atau kepemilikan anggota – anggota masyarakat.

a. Fungsi dan peran koperasi

1. Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

b. Prinsip koperasi

Prinsip yang diterapkan dalam koperasi di Indonesia antara lain yaitu :

1. Sifat keanggotaan yang terbuka dan sukarela.

2. Pengelolaan yang dilakukan secara demokratis.

3. Pembagian sisa hasil usaha yang dilakukan secara adil dan sebanding.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.

5. Bersifat mandiri.

c. Modal koperasi

1. Modal sendiri berasal dari :

a) Simpanan pokok, yaitu simpanan yang hanya dibayarkan sekali selama menjadi anggota.

b) Simpanan wajib, yaitu simpanan anggota yang dibayar dalam waktu tertentu secara rutin.

c) Simpanan sukarela, yaitu simpanan anggota yang dapat dilaksanakan sewaktu – waktu.

d) Dana cadangan, yaitu dana yang diperoleh dari penyisihan SHU (Sisa Hasil Usaha).

e) Hibah, yaitu bantuan dari pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat.

2. Modal pinjaman berasal dari :

a) Koperasi lainnya.

b) Bank dan lembaga keuangan.

c) Pinjaman dari anggota

No comments:

Post a Comment

Kritikan, Saran, dan Testimonial merupakan sesuatu yg kami harapkan :)